Senin, 27 Januari 2014

Cara Daftar DMCA Protection Atau Hak Cipta pada sebuah Blog

Kalian sudah tau kan apa itu DMCA Protection DMCA Proctection itu adalah:
singkatan dari Digital Millenium Copyright Act,
Yang artinya adalah perlindungan hak cipta blog atau website.
Intinya untuk melindungi content dari sebuah blog atau website yang sobat miliki,
Agar tidak di copy paste orang lain secara sembarangan.
DMCA Protection tidak jauh beda dengan myfreecopyright protection yaitu memberikan layanan perlindungan karya atau perlindungan hak cipta dengan menyertakan bukti berupa sidik jari atau tandatangan elektronik,
Yang mana nantinya akan dijadikan sebagai penguat laporan kepada pihak berwajib (bagi si pemilik karya)
Dan Jika sobat ingin mendaftarkan blog sobat,
Yuk,ikutin langkah langkah dibawah ini,
1.Siapkan dulu sebuah email yang valid,
Nantinya berguna untuk melihat kata sandinya
2.silahkan sobat masuk DISINI
Silahkan di isi,
(First Name, Last Name, Company Name, bisa di kosongkan)
Email harus di isi,
Lalu Klik SUBMIT
rayndmca1.jpg
Silahkan sobat buka emailnya,
Dan lihat di pesan,
Dan copy kata sandinya,
Lalu klik link yang ada disana.
rayndmca2.jpg
Klik Client login
rayndmca3.jpg
Lalu login dengan email dan kata sandinya
rayndmca4.jpg
klik Add Badges to Your site
rayndmca5.jpg
Silahkan sobat copy scriptnya.
Dan tempelkan di menu navigasinya sobat.
rayndmca6.jpg
Setelah itu,
Silahkan Klik badge (protector dmca) yang telah terpasang di blog Anda (nanti akan diarahkan ke tampilan bentuk sertifikat dmca)
rayndmca7.jpg
Dan Lihat hasilnya.
Jika proses scan telah selesai maka akan ada pernyataan status,
"Protection Status: Active".
Ini menunjukkan bahwa blog Anda telah sepenuhnya dilindungi oleh DMCA
rayndmca8.jpg

Senin, 20 Januari 2014

Undang Undang HAKI bidang TIK


pengertian HAKI
HAKI


A. PENGERTIAN
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HKI’ atau akronim ‘HaKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Senin, 18 November 2013

software anti virus beserta versinya


    Pasti sobat BAGAS31 semua pada heran dengan Microsoft Security Essentials, ya menurut BAGAS31 Antivirus ini adalah antivirus yang paling Hebat dan Maksimal dalam melindungi PC / Laptop kita. Selain Gratis, Fitur-fiturnya pun tidak kalah canggih dengan Antivirus berbayar lainnya. Tapi kekurangan dari Antivirus ini adalah PC / Laptop kita diharuskan sering-sering mungkin dihubungkan ke Internet untuk meng-update datebase virusnya. Tapi Caem kok,,, I Like it..

    Antivirus keluaran Rusia ini memang pernah menjadi pertahanan komputer BAGAS31 sebelum Microsoft Security Essentials yang sekarang BAGAS31 pakai, ya BAGAS31 akui Antivirus ini sangatlah Optimal dalam melakukan tugasnya sebagai Antivirus. Tapi kekurangannya adalah untuk menikmatinya Full Version tanpa terkendala ter Blacklist kita harus membeli License Aslinya yang harganya Ratusan ribu rupiah. hehe, Tapi Caem Juga kok. I Like it.

   Siapa yang tidak kenal dengan Antivirus ini, ESET NOD32 hampir sering ditemukan di beberapa rental komputer ataupun warnet disekitar kita. ESET Antivirus ini mempunyai daya kebal terhadap Virus yang sangatlah luar biasa, dahulu BAGAS31 pernah memakai Antivirus ini juga lohh dan hasilnya lumayan bahkan bisa dibilang sangat memuaskan. Kekurangan dari Antivirus ini adalah harusnya kita rutin mencari Username dan Passwordnya untuk mengaktifkan RealTime dan Update Database pada Antivirus ini. hehe, Tetang aja Antivirus ini tetep Caem kok. I Like it.

   Sobat BAGAS31 mungkin jarang mendengar Antivirus ini, ya jujur BAGAS31 juga belum lama mendengar dan mencoba Antivirus ini, tapi setelah BAGAS31 mencobanya dilaboratorium. hehehe, hasilnya pun menakjubkan. Kalo ditafsirkan kekuatan Vipre ini hampir sama dengan Microsoft Security Essentials yang tadi BAGAS31 jabarkan kepada sobat. Kalo soal kekurangannya sih BAGAS31 belum bisa memberikan gambarannya seperti apa, soalnya BAGAS31 sendiri memakai Antivirus ini tidak lebih dari 3 Hari. Tapi Boleh juga untuk dicoba. I Like It.

   Pasti kalo yang ini udah pada tau kan, Antivirus buatan anak kelas 2 SMP ini sangatlah bagus menurut BAGAS31, didalam Fiturnya sendiri sudah cukup setara dengan Antivirus Dunia lainnya, meskipun Artav hanya Antivirus buatan lokal, tapi BAGAS31 memberikan Award kepada Antivirus ini untuk Go International. hehe, Kekurangan dari Antivirus ini adalah Ketidak konsistensiannya pada tampilan, setiap Artav merilis versi terbarunya pasti tampilannya selalu beruba

Baca Selengkapnya disini : http://www.bagas31.com/2011/04/antivirus-terbaik-versi-bagas31.html#ixzz2l0CvaA3A

macam macam virus dan dampaknya

Macam - Macam Virus Komputer
Virus Komputer adalah program yang mengganggu sistem kerja komputer. Nah sebelum komputer kita terserang virus ada baiknya sedikit banyak kita mengetahui macam macam virus komputer :

1. Virus Compiler, virus yang sudah di compile sehingga dapat dieksekusi langsung. Ini adalah virus yang pertama kali muncul di dunia komputer, dan mengalami perkembangan pesat sekarang. Virs pertama ini sangatlah sulit dibasmi karena dibuat dengan bahasa rendah, assembler. Memang bahasa ini cocok untuk membuat virus namun sangatlah susah menggunakannya. Keunggulan dari virus ini adalah mampu melakukan hampir seluruh manipulasi yang mana hal ini tidak selalu dapat dilakukan oleh virus jenis lain karena lebih terbatas.

2. Virus Bagle BC, virus ini ini termasuk salah satu jenis virus yang berbahaya dan telah masuk peringkat atas jenis virus yang paling cepat mempengaruhi komputer kita. Beberapa jam sejak keluarnya virus ini, sudah terdapat 2 buah varian Bagle ( Bagle BD dan BE )yang menyebar melalui e-mail, jaringan komputer dan aplikasi P2P. Virus ini menyebar melalui e-mail dengan berbagai subyek berbeda. Menurut suatu penelitian dari Panda Software virus Bagle BC ini menyusup ke dalam e-mail dengan subyek antara lain : Re:, Re:Hello, Re:Hi, Re:Thank you, Re:Thanks. Attachment-nya juga bermacam-macam, antara lain : .com, .cpl, .exe, .scr. Virus Bagle BC juga mampu untuk menghentikan kerja program-program antivirus.

2. Virus File, adalah virus yang memanfaatkan file yang dapat diijalankan/dieksekusi secara langsung. Biasanya file *.EXE atau *.COM. Tapi bisa juga menginfeksi file *.SYS, *.DRV, *.BIN, *.OVL dan *.OVY. Jenis Virus ini dapat berpindah dari satu media ke semua jenis media penyimpanan dan menyebar dalam sebuah jaringan.

3. Virus Sistem, atau lebih dikenal sebagai virus Boot. Kenapa begitu karena virus ini memanfaatkan file-file yang dipakai untuk membuat suatu sistem komputer. Sering terdapat di disket/tempat penyimpanan tanpa sepengetahuan kita. Saat akan menggunakan komputer(restart), maka virus ini akan menginfeksi Master Boot Sector dan System Boot Sector jika disket yang terinfeksi ada di drive disket/tempat penyimpanan.

4. Virus Boot Sector, virus yang memanfaatkan hubungan antar komputer dan tempat penyimpanan untuk penyebaran virus.Apabila pada boot sector terdapat suatu program yang mampu menyebarkan diri dan mampu tinggal di memory selama komputer bekerja, maka program tersebut dapat disebut virus. Virus boot sector terbagi dua yaitu virus yang menyerang disket dan virus yang menyerang disket dan tabel partisi.

5. Virus Dropper, suatu program yang dimodifikasi untuk menginstal sebuah virus komputer yang menjadi target serangan. setelah terinstal, maka virus akan menyebar tetapi Dropper tidak ikut menyebar. Dropper bisa berupa nama file seperti Readme.exe atau melalui Command.com yang menjadi aktif ketika program berjalan. Satu program Dropper bisa terdapat beberapa jenis Virus.

6. Virus Script/Batch, awalnya virus ini terkenal dengan nama virus batch seperti yang dulu terdapat di file batch yang ada di DOS.Virus script biasanya sering didapat dari Internet karena kelebihannya yang fleksibel dan bisa berjalan pada saat kita bermain internet, virus jenis ini biasanya menumpang pada file HTML (Hype Text Markup Language) dibuat dengan menggunakan fasilitas script seperti Javascript, VBscript,4 maupun gabungan antara script yang mengaktifkan program Active-X dari Microsoft Internet Explorer.

7. Virus Macro, virus yang dibuat dengan memanfaatkan fasilitas pemrograman modular pada suatu program aplikasi seperti Ms Word, Ms Excel, Corel WordPerfect dan sebagainya. Walaupun virus ini terdapat didalam aplikasi tertentu tetapi bahaya yang ditimbulkan tidak kalah berbahanya dari virus-virus yang lain.

8. Virus Polymorphic, dapat dikatakan virus cerdas karena virus dapat mengubah strukturnya setelah melaksanakan tugas sehingga sulit dideteksi oleh Antivirus.

9. Virus Stealth, virus ini menggunakan cara cerdik, yakni dengan memodifikasi struktur file untuk meyembunyikan kode program tambahan di dalamnya. Kode ini memungkinkan virus ini dapat menyembunyika diri. Semua jenis virus lain juga memanfaatkan kode ini. Ukuran-ukuran file tidak berubah setelah virus menginfeksi file.

10. Virus Companion, virus jenis ini mencari file *.EXE untuk membuat sebuah file *.COM dan menyalin untuk meletakkan virus. Alasannya, file *.COM berjalan sebelum file *.EXE.

11. Worm, ini adalah sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang Worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya Worm mengalami “mutasi genetik” sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file, ini biasa disebut virus Hybrid.

12. Virus Hybrid, virus ini merupakan virus yang mempunyai dua kemampuan biasanya dapat masuk ke boot sector dan juga dapat masuk ke file. Salah satu contoh virus ini adalah virus Mystic yang dibuat di Indonesia.

13. Trojan horse, disebut juga kuda troya. Trojan menginfeksi komputer melalui file yang kelihatannya tidak berbahaya dan biasanya justru tampaknya melakukan sesuatu yang berguna. Namun akhirnya virus menjadi berbahaya, misalnya melakukan format hardisk.

14. Backdoor Alnica, virus yang juga berbahaya ini merupakan salah satu tipe virus Trojan Horse. Merupakan salah satu virus backdoor yang jika berhasil menginfeksi komputer akan mampu melakukan akses dari jarak jauh dan mengambil segala informasi yang diinginkan oleh si penyerang. Sistem operasi yang diserang oleh virus tersebut antara lain : Windows 200, Windows 95, Windows 98, Windows Me, Windows NT dan Windows XP. Virus ini berukuran sebesar 57.856 byte

15. Trojan di Linux. Para pengguna linux Red Hat diharapkan untuk berhati-hati terhadap PATCH yang dikirm melalui e-mail dengan alamat "security@redhat.com" karena itu sebenarnya bukannya patch security tetapi virus Trojan yang bisa mengacaukan sistem keamanan. E-mail peringatan dari Red Hat biasanya selalu dikirim dari alamat "secalert@redhat.com" dan ditandatangani secara digital. Virus ini juga pernah menyerang sistem keamanan Windows tahun 2003 dengan subyek menawarkan solusi keamanan.



Senin, 28 Oktober 2013

Cara mengganti Themes Blogspot :

1.Buka halaman eblogthemes.com
2.Pilih Blogger - All Blogger templates
3.Ada banyak pilihan, tinggasl pilih Template yang anda sukai, dan kalau bisa pilih yang gratis
4.Jika sudah ada yang diminati, klik Download Now. Simpan di folder pada komputer
5.File Hasil download adalah file dalam bentuk .zip, agar dapat digunakan, extract dulu dengan cara klik kanan, Extract to namafile.
6.Buka account anda di Blogger.com
7.Klik Tata Letak – Edit HTML
8.Download dulu Template Original anda, hal ini untuk berjaga-jaga kalau terjadi error. Caranya yaitu dengan klik Download Template lengkap, simpan di drive pada komputer
9.Pada Tulisan “Upload sebuah template dari sebuah file pada hard drive Anda” klik Browse – pilih template yang telah didownload – Open
10.Klik Unggah
11.Klik Simpan template, Anda dapat langsung melihat hasil perubahannya dengan mengklik Lihat Blog.

Rabu, 23 Oktober 2013

cara mengganti background pada blog

Klik pada blog kita

Kemudian pilih TEMPLATE

Muncul kotak dialog TEMPLATE, lalu pilih SESUAIKAN

Muncul kotak dialog PERANCANG TEMPLATE BLOGGER, pilih LATAR BELAKANG

Lalu pilih gambar latar yang sudah disediakan dan yang sesuai dengan keinginan kita

Lalu pilih SELESAI

Lalu klik tulisan TERAPKAN KE BLOG

Atau bisa memakai gambar yang tersimpan pada komputer kita, caranya

Pilih UNGGAH GAMBAR lalu pilih CHOOSE FILE

Muncul kotak dialog open, cari dimana file tersimpan,

Pilih gambar yang diinginkan, lalu klik open, lalu klik SELESAI


Lalu klik tulisan TERAPKAN KE BLOG.

Senin, 23 September 2013


1.      Jaringan komputer adalah sekumpulan komputer individu (personal computer) yang dihubung-hubungkan dengan menggunakan protokol Transmission Control Protocol/Internet Protocol (TCP/IP).
2.      URL adalah Uniform Resource Locator, yaitu cara penamaan alamat file di Internet. URL merupakan serangkaian karakter (dapat berupa huruf, angka, ataupun simbol) yang sesuai dengan format standar yang sudah ditentukan, URL digunakan untuk menunjukkan alamat/ address suatu sumber yang ada. URL biasa disebut dengan nama domain.
3.      -      HTTP adalah sebuah protokol meminta/menjawab antara client dan server.
-          Domain Name System (DNS) adalah distribute database system yang digunakan untuk pencarian nama komputer (name resolution) di jaringan yang mengunakan TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
-          WWW adalah suatu ruang informasi yang dipakai pengenal global untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna.
4.      -    Download adalah proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem computer ke sistem komputer yang lainnya.
-          Upload adalah juga proses transmisi sebuah file dari sebuah sistem komputer ke sistem komputer yang lainnya dengan arah yang berkebalikan dengan download.
-          Hosting adalah tempat atau jasa internet untuk membuat halaman website yang telah anda buat menjadi online dan bisa diakses oleh orang lain.
-          Pengertian Online adalah keadaan komputer yang terkoneksi/ terhubung ke jaringan Internet. Sehingga apabila komputer kita online maka dapat mengakses internet/ browsing, mencari informasi-informasi di internet.